Oleh
MUHAMMAD YUNAN
No.BP. 1210003600069
Abstrak
Hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan
manusia. Bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat
penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut
dengan meninggal dunia. Dengan kejadian peristiwa hukum ini sekaligus akan
menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana dengan kelanjutan pengurusan hak-
hak dan kewajiban seseorang yang menjadi ahli waris. Didalam masyarakat Aceh
bila terjadi persengketaan mengenai waris maka biasanya akan diselesaikan
dengan jalan damai dan musyawarah di tingkat Gampong dengan di mediasi oleh
perangkat Gampong.
Permasalahan yang dibahas adalah, pertama mengapa masyarakat Aceh di
Kabupaten Pidie memilih lembaga adat sebagai tempat menyelesaikan sengketa
waris, kedua bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pembagian warisan
oleh lembaga adat Aceh di Kabupaten Pidie, ketiga bagaimanakah pelaksanaan
putusan lembaga adat aceh dalam penyelesaian sengketa pembagian warisan di
Kabupaten Pidie.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, karena menggambarkan gejala-
gejala fakta, aspek-aspek serta upaya hukum yang berkaitan dengan mekanisme
penyelesaian sengketa warisan melalui lembaga adat Aceh. Penelitian ini
menggunakan pendekatan pembentukan hukum dalam menyelesaikan
permasalahan pembagian warisan dalam masyarakat adat Aceh. Disamping data
primer penelitian ini juga lebih menitik beratkan pada data sekunder yang
diperoleh langsung dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut : pertama, mengenai dipilihnya lembaga adat Aceh di Kabupaten
Pidie sebagai tempat penyelesaian sengketa waris karena proses musyawarah
ditingkat Gampong secara sukarela prosesnya, prosedur tepat sasaran, keputusan
yang bukan menang atau kalah karena kesepakatan yang diambil keputusan
bersama dan saling menguntungkan, hemat waktu dan biaya, terpeliharanya
hubungan silaturrahmi. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa waris oleh
lembaga adat Aceh di Kabupaten Pidie, Keuchik dan aparatur Gampong
memfasilitasi antara para pihak yang bersengketa guna bermusyawarah dengan
mejadi mediator untuk mecapai kesepakatan bersama dalam senketa waris ini
akan diselesaikan dengan prinsip syariat Islam. Ketiga, pelaksanaan putusan
lembaga adat aceh dalam penyelesaian sengketa di Kabupaten Pidie diakui
selayaknya sebuah putusan hakim oleh masyarakat, sehingga mengikat para pihak
yang bersengketa walupun kesepakatannya hanya dalam bentuk sebuah ijab qabul
antara pihak, bila dibuat kesepakatan tertulis itu merupakan penguat.
0 komentar:
Posting Komentar